Reaksi Kejagung: Putusan MA Soal Perkara Dasep Bukan Satu-satunya Bukti Jerat Dahlan Iskan
Yulianto mengatakan, jauh hari sebelum adanya putusan kasasi perkara Dasep Ahmadi dari MA, pihaknya telah melaksanakan prosedur penyidikan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bereaksi memberikan pernyataan pers menyusul dalih penasihat hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang praperadilan.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, menyatakan pihaknya mempunyai lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Sangkaan untuk Dahlan Iskan tidak semata mengacu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara terpidana mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Demikian disampaikan Yulianto dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2017).
"Materi gugatan dari Pak Dahlan Iskan melalui Profesor Yusril Izha Mahendra bahwa seolah-olah penetapan tersangka Dahlan Iskan itu hanya mendasarkan petikan putusan daripada pengadilan," kata Yulianto.
Yulianto mengatakan, jauh hari sebelum adanya putusan kasasi perkara Dasep Ahmadi dari MA, pihaknya telah melaksanakan prosedur penyidikan dengan memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi dan 11 saksi lainnya sebelum diterbitkanya Surat Perintah Penyidikan, Sprindik Nomor 79/FT: 2/FD :1/6/2016, tertanggal 30 Juni 2016.
Dan memang dalam putusan kasasi perkara Dasep Ahmadi dari MA, termuat bahwa Dasep secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Dahlan Iskan sebagaimana dakwaan primer.
Bukti lainnya adalah adanya kerugian negara sekitar Rp29 miliar dari total anggaran proyek mobil listrik Rp32 miliar yang dipimpin oleh Dahlan Iskan sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sehingga atas dasar itulah Jaksa Agung meyampaikan, bahwa jaksa sudah mempunyai alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka. Dan petikan putusan MA itu sebagai penguat, pelengkap alat bukti yang dimiliki jaksa dalam hal ini jaksa penyidik," kata Yulianto.
"Dasar itulah Jaksa Agung sampaikan, jaksa punya alat bukti untuk penetapan tersangka," kata Yulianto.
"Petikan putusan hanya penguat, sebagai pelengkap alat bukti jaksa penyidik," lanjut dia.