Geledah Kantor Pusat Bea Cukai, KPK Sita Dokumen Impor Perusahaan Basuki
Keempatnya sudah ditahan oleh KPK untuk kepentingan pemberkasan dan penyidikan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada beragam dokumen yang berhasil disita penyidik KPK dari penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai pada Senin (6/3/2017) kemarin.
Dokumen yang berupa data perusahaan impor daging milik Basuki Hariman (BHR), penyuap mantan hakim MK, Patrialis Akbar saat ini tengah dipelajari penyidik.
"Yang disita itu dokumen terkait dengan impor, soal perusahaan yang diduga dimiliki oleh BHR," terang Febri, Selasa (7/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan penggeledahan itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya kaitan antara suap yang diberikan Basuki dengan permohonan uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014.
Dimana penyidik berupaya membuktikan Basuki memiliki kepentingan dalam uji materi tersebut meski Basuki bukanlah pihak pemohon.
Seperti, uji materi tersebut memudahkan Basuki dalam menjalankan bisnisnya.
"Karena dokumen yang kami cari terkait proses impor, tentu saja catatan itu ada di institusi yang menangani yakni Bea Cukai," tegas Febri.
Febri menambahkan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke perkara lain, semisal apakah ada perkara korupsi lain atau ada keterlibatan pihak lain dalam perkara suap.
Untuk diketahui penggeledahan tersebut terkait dengan suap uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin.
Keempatnya sudah ditahan oleh KPK untuk kepentingan pemberkasan dan penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.