Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tetapkan 111 Pulau-pulau Kecil Terluar di Indonesia

Berdasarkan Keppres yang diteken pada 2 Maret 2017 lalu itu, terdapat 111 pulau kecil terluar.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Tetapkan 111 Pulau-pulau Kecil Terluar di Indonesia
kkp.go.id
ilustrasi.Pulau terluar perbatasan Indonesia menarik bagi investor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Berdasarkan Keppres yang diteken pada 2 Maret 2017 lalu itu, terdapat 111 pulau kecil terluar.

"Menetapkan 111 (seratus sebelas) Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (7/3/2017).

Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 menyebutkan, Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Maret 2017.

Menurut Keppres ini, Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud disusun dalam daftar yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud, yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Berikut inil daftar 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar:

Berita Rekomendasi

I. Kepri: 1. Pulau Berakit; 2. Pulau Sentut; 3. Pulau Tokong Malang Biri; 4. Pulau Damar; 5. Pulau Mangkai; 6. Pulau Tokong Nanas; 7. Pulau Tokongbelayar; 8. Pulau Tokongboro; 9. Pulau Semiun; 10. Pulau Sebetul; 11. Pulau Sekatung; 12. Pulau Senua; 13; Pulau Subi Kecil; 14. Pulau Kepala;

104. Pulau Tokonghiu Kecil; 105. Pulau Karimun Anak; 106. Pulau Nipa; 107. Pulau Pelampung; 108. Pulau Batuberantai; 109. Pulau Putri; 110. Pulau Bintan; 111. Pulau Malang Berdaun.

II. Kalimantan Utara: 15. Pulau Sebatik; 16. Karang Unarang.

III. Kalimantan Timur: 17. Pulau Maratua; 18. Pulau Sambit.

IV. Sulawesi Tengah: 19. Pulau Lingian; 20. Pulau Solando; 21. Pulau Dolangan.


V. Sulawesi Utara: 22. Pulau Bongkil (Pulau Bangkit); 23. Pulau Mantehage (Pulau Manterawu); 24. Pulau Makalehi; 25. Pulau Kawaluso; 26. Pulau Kawio; 27. Pulau Marore; 28. Pulau Batuwaikang; 29. Pulau Miangas; 30. Pulau Marampit; 31. Pulau Intata; 32. Pulau Kakorotan; 33. Pulau Kabaruan.

VI. Maluku Utara: 34. Pulau Yiew Besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas