Ketua DPR Setya Novanto Bersumpah Tak Bicarakan Kasus KTP Elektronik
Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan tak pernah membicarakan perihal proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan tak pernah membicarakan perihal proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Seingat saya dan saya bersumpah tidak pernah bersama-sama membicarakan masalah e-KTP. Silakan tanya ke Nazar (mantan Bendahara Partaj Demokrat Muhammad Nazaruddin) lagi," kata Novanto, melalui keterangannya, Selasa (7/3/2017).
"Saya juga enggak ngerti kok saya dikait-kaitkan dan disebut-sebut Nazar saat itu," lanjut dia.
Beberapa waktu lalu, nama sejumlah anggota DPR disebut oleh Nazaruddin sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui korupsi pengadaan KTP elektronik.
Baca: 14 Eks Anggota DPR yang Kembalikan Uang e-KTP Akan Jadi Tersangka, Siapa Saja Mereka?
Nazaruddin menuding Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai pengendali proyek e-KTP. Novanto memastikan pernyataan Nazaruddin tak benar.
Ia justru menduga Nazaruddin menyampaikan pernyataan itu karena tertekan secara psikologis dan tengah bermasalah dengan partainya.
"Mungkin kondisi psikologis Nazar sedang ada masalah dengan partainya dan Mas Anas, jadi semua orang dikait-kaitkan dan disebut-sebut," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Novanto telah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus e-KTP.
Pada periode 2009-2014 Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
"Saya terus terang saja saya sampaikan kepada penyidik KPK juga bahwa karena saya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah memberikan uang. Apa yang harus saya kembalikan? Dan karena saya juga tidak ngerti kok dikait-kaitkan, dari mana disebut, uang dari mana besarnya dan semuanya bisa dicek dan ditelusuri benar tidaknya oleh KPK," kata dia.
Ia juga mengapresiasi kerja KPK mengusut kasus tersebut dan akan mendukung untuk diusut secara tuntas. Novanto juga siap memberikan mengklarifikasi kembali jika dibutuhkan.
"Dipanggil dua kali saya meskipun sebagai Ketua DPR, saya tetap hormati KPK dan saya datang justru saya jadikan kesempatan sebagai tempat klarifikasi," kata dia.
"Waktu ditanya penyidik dan sampaikan saya enggak tahu pertemuan antara Nazar, Anas, dan saya, boro-boro bicara masalah itu, ketemu saja jarang," kata Novanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, ada nama-nama besar yang akan diungkap pada sidang perdana yang bakal digelar Kamis (9/3/2017) mendatang.
KPK belum mengungkap secara detil nama-nama pejabat, termasuk siapa saja anggota DPR yang bersikap kooperatif dan menyerahkan uang ke KPK.
Namun, selama penyidikan kasus ini, setidaknya ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa.
Dari jumlah tersebut, hanya 15 anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Berkas penyidikan setebal 24.000 halaman sudah berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keterangan lengkap hampir 300 saksi telah tersusun rapi, terangkum dalam sebuah surat dakwaan setebal 120 halaman.
Persidangan terhadap keduanya dinilai menjadi awal terbongkarnya mega korupsi e-KTP.
Penulis : Nabilla Tashandra