Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pakar Hukum: KPK Jangan Ragu Usut Korupsi KTP Elektronik Meski Ada Nama Besar Terlibat

Apalagi KPK, lanjut Yenti Garnasih, telah menerima uang pengembalian dari sejumlah orang.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum: KPK Jangan Ragu Usut Korupsi KTP Elektronik Meski Ada Nama Besar Terlibat
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Yenti Gurnasih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan ragu membongkar semua pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meminta KPK jangan gentar untuk menyeret pelaku dalam proses hukum kendati disebut ada nama besar terlibat dalam kasus itu.

"Jangan ragu-ragu meski akan terdapat beberapa nama besar bukan masalah untuk penegakan hukum," tegas dosen hukum pidana di Universitas Trisakti ini kepada Tribunnews.com, Selasa (7/3/2017).

Baca: PKS Panggil Kader yang Disebut Terkait Kasus e-KTP

Baca: Ini Kata Ganjar Pranowo Terkait Keterlibatannya dalam Dugaan Korupsi Pengadaan e-KTP

Yenti yang juga mantan anggota Panitia Seleksi pimpinan KPK ini mengingatkan pemberantasan korupsi adalah langkah penegakan hukum yang tidak perlu hirau apakah akan menyeret nama besar atau nama kecil.

"Yang penting sepanjang orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi ya harus diproses," ujar doktor pertama Indonesia dalam bidang pencucian uang ini.

Berita Rekomendasi

Justru, kata Yenti Garnasih, rakyat senang kalau KPK berani menyeret nama-nama besar yang telah diberi kepercayaan tapi malah korup dan menyebabkan kemiskinan pada rakyat.

"Kalau KPK bisa memberantas korupsi dengan pelaku nama besar itu baru prestasi besar. Jangan hanya nama-nama kecil dengan jumlah kecil saja," ucap Yenti Garnasih.

Apalagi KPK, lanjut Yenti Garnasih, telah menerima uang pengembalian dari sejumlah orang.

Berarti sejumlah orang itu pelaku dan harus diproses.

Kenapa demikian? Karena pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta menghilangkan sifat dapat dipidananya seseorang.

"Ini masalah pidana bukan perdata. Jadi meski telah mengembalikan uang korupsinya tetap diproses. Sesuai ketentuan pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor," jelas Yenti Garnasih.

Nama-nama tokoh besar muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas