Penyidik KPK Terbang ke Malaysia Periksa 22 Saksi Suap Pembuatan Paspor
"Kami jadwalkan periksa 22 saksi di Kantor KBRI di Malaysia. Pemeriksaan dilakukan pada berbagai unsur seperti staf atase Imigrasi sampai pegawai KBRI
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa anggota tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertolak ke Malaysia untuk melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi.
Pemeriksaan terkait suap penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach aot tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Dwi Widodo (DW), Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca: KPK Bantah Bahas Kasus e-KTP dengan Presiden Jokowi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan penyidik di negara tetangga tersebut untuk kepentingan pemberkasan Dwi Widodo.
"Kami jadwalkan periksa 22 saksi di Kantor KBRI di Malaysia. Pemeriksaan dilakukan pada berbagai unsur seperti staf atase Imigrasi sampai pegawai KBRI," ucap Febri, Selasa (7/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan dalam pemeriksaan, penyidik ingin menggali soal proses penerbitan paspor dengan metode calling visa.
Apakah sudah sesuai prosedur atau ada indikasi penyimpangan.
Baca: Masinton Sebut Ketua KPK Sampaikan Early Warning Soal Kasus e-KTP
Sebelumnya di kasus ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 10 saksi.
Tersangka Dwi Widodo sendiri telah diperiksa untuk kedua kalinya, Senin (27/2/2017) lalu.
Atas kasus ini, Dwi Widodo sudah dicegah ke luar negeri, dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik kembali ke tanah air untuk memudahkan penyidikan.
Bahkan kediaman Dwi Widodo di kawasan Depok, Jawa Barat telah digeledah.
Dwi diduga menerima suap miliaran rupiah terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.
Berdasarkan perhitungan sementara, diduga Dwi menerima suap Rp 1 miliar dari perusahaan yang bertugas sebagai agen pengurusan paspor WNI di Malaysia yang hilang ataupun rusak.
Selanjutnya perusahaan tersebut memungut biaya yang melebihi tarif resmi.
Terlebih lagi perusahaan itu bukan dalam kapasitas sebagai mitra KBRI dalam persoalan paspor dan visa.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.