Calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Disebut Dalam Dakwaan Ratu Atut
Andika Hazrumy disebut turut menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy disebut turut menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Andika adalah anak terdakwa bekas Gubernur Banten Ratu Chosiyah.
Uang tersebut diperoleh dari Ratu Atut berasal dari hasil pengadaan alat kesehatan tersebut.
Ceritanya, saat proses pelaksanaan lelang alat kesehatan di Hotel Crowne Plaza Jakarta, Juli 2012, Ratu Atut memanggil Djaja Budi Suhardja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Baca: Yusril Nilai Tepat Keputusan PN Jakarta Pusat Tidak Beri Akses Siarkan Langsung Sidang e-KTP
Serta beberapa kepala dinas lainnya yakni Kadis Sumber Daya Air Banten I'Ing Suwargi dan Kadis Pendidikan nasional Banten Hudaya Latuconsina.
Turut pula hadir Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan Andika sendiri.
Saat itu, Ratu Atut menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan untuk Andika.
"Saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan terdakwa selaku gubernur Banten dan Andika Hazrumy selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah RI," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Afni Carolina di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Untuk memenuhi permintaan Ratu Atut, Wawan kemudian meminta Dadang Prijatna menemui Djadja Buddy Suhardja di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk menyerahkan daftar proyek seluruh pengadaan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Baca: Politikus Demokrat Putu Sudiartana Divonis Pengadilan Tipikor Hari Ini
Serta persentase alokasi anggaran sebagai pegangan atau bahan kontrol pengeluaran uang yang akan diberikan kepada Ratu Atut sebesar 2,5 persen dari total proyek yang dikerjakan Wawan untuk memenuhi permintaan dana taktis tersebut.
Dari keseluruhan nilai proyek setelah lelang, perusahaan Wawan PT Balipasific Pragama (BPP) mendapat uang tunai maupun transfer dari Bank Jabar Banten (BJB) secara bertahap senilai Rp 88.382.364.760.
Uang tersebut ditransfer Yayah Rodiah.
Seluruh pembayaran atas pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan tahun anggaran 2012 ada Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebesar Rp 112.780.869.381.
Dari total nilai proyek tersebut, Ratu Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35.
Proyek tersebut semuanya diatur Wawan berikut lelang dan pemenang tender.
Ratu Atut didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.
Selain masuk ke kantong pribadi, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah orang yakni Rp 50.083.473.826 kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris PT Balipasific Pragama.
Kemudian Rp 23.396.358.223 kepada Yuni Astuti dari PT Java Medica.
Rp 590 juta kepada Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Rp 345 juta kepada Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 300 juta kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Rp 134 juta kepada Jana Sunawati, Rp 76.500.000 kepada Yogi Adi Prabowo, Rp 63 juta kepada Tatan Supardi, Rp 60 juta kepada Abdul Rohman, Rp 50 juta kepada Ferga Andriyana.
Kemudian Rp 20 juta kepada Eki Jaki Nuriman, Rp 15.500.000 kepada Suherman, Rp 1.500.000 kepada Aris Budiman.
Rp 1 juta kepada Sobran dan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebesar Rp.1.659.500.000.