Cegah Terorisme, Terbit Perpres Tatacara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Ormas
pemerintah perlu mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tatacara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Perpres yang diteken pada 22 Februari 2017 itu diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Ormas dapat dijadikan sebagai sarana, baik langsung, maupun tidak langsung, untuk menerima dan memberikan sumbangan yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme.
Untuk itu, pemerintah perlu mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan.
“Ormas sebagaimana dimaksud meliputi Ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini, seperti dikutip dari Laman Setkab, Rabu (8/3/2017).
Perpres ini mengatur agar Ormas yang akan menerima Sumbangan wajib melakukan identifikasi terhadap Pemberi Sumbangan.
Identifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam hal:
a. Sumbangan yang diberikan paling sedikit Rp5.000.000 atau yang nilainya setara dengan itu;
b. Sumbangan yang akan diterima berasal dari Pemberi Sumbangan yang berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; atau
c. Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan untuk diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Ormas Penerima Sumbangan, menurut Perpres ini, melakukan identilikasi sebagaimana dimaksud melalui pengumpulan informasi Pemberi Sumbangan. Adapun identifikasi itu meliputi:
1. bagi orang perseorangan: 1) nama lengkap; 2) tempat dan tanggal lahir; 3) nomor identitas diri; 4) alamat tempat tinggal; 5) pekerjaan; 6) kewarganegaraan; 7) jenis kelamin; 8) tujuan pemberian Sumbangan; dan 9) bentuk dan nilai Sumbangan.
2. bagi Korporasi: 1) nama Korporasi; 2l susunan pengurus Korporasi; 3) identitas pengurus Korporasi; 4) Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing; 5) alamat kedudukan Korporasi; 6) status Korporasi; 7) tujuan pemberian Sumbangan; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.
“Dalam hal Sumbangan berasal dari lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing, Ormas wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.