Cegah Terorisme, Terbit Perpres Tatacara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Ormas
pemerintah perlu mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
b. identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Penerima Sumbangan paling singkat lima tahun sejak tanggal transaksi pemberian Sumbangan selesai dilakukan,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.
Dalam hal Ormas yang menerima Sumbangan atau memberikan Sumbangan dengan tujuan untuk disalurkan melalui suatu kerja sama, menurut Perpres ini, wajib melakukan identilikasi dan verilikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi.
Kerja sama sebagaimana dimaksud termasuk kerja sama dengan asosiasi Ormas. Sementara Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud meliputi informasi mengenai nama, alamat, dan kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.
Menurut Perpres ini, Ormas dilarang melakukan kerja sama dengan orang perseorangan atau Korporasi yang:
a. menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud; atau
b. identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengawasan terhadap penerimaan atau pemberian Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Menteri.
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud , Menteri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dan dalam hal diperlukan, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Adapun Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk: a. meminta laporan kepada Ormas mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan b. meminta klarilikasi atau penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan.
“Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 Perpres ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.