KPK Periksa Manager PT Wika Beton Wilayah Semarang Terkait Korupsi Wisma Atlet Jakabaring
Rabu (7/3/2017), penyidik mengagendakan pemeriksaan satu saksi bernama Siswanto Kartoyo, Manager wilayah Semarang PT Wika Beton.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam kasus ini Dudung diduga kongkalikong untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan dan membuat mark-up sehingga keuangan negara dirugikan hingga Rp 3 miliar.
PT DGI saat ini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering. Dudung sendiri sempat tercatat sebagai Presdir PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam dakwaan yang disusun KPK untuk Nazaruddin, DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazaruddin.
Di antaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, dan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.