Pakar Hukum: Mau Guncang Politik atau Tidak Bukan Urusan KPK
Alhasil kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu akan memasuki babak baru.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
"Jangan ragu-ragu meski akan terdapat beberapa nama besar bukan masalah untuk penegakan hukum," tegasnya.
Karena mantan anggota Panitia Seleksi pimpinan KPK ini mengingatkan pemberantasan korupsi adalah langkah penegakan hukum yang tidak perlu hirau apakah akan menyeret nama besar atau nama kecil.
"Yang penting sepanjang orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi ya harus diproses," ujar doktor pertama Indonesia dalam bidang pencucian uang ini.
Justru kata Yenti Garnasih, rakyat senang kalau KPK berani menyeret nama-nama besar yang telah diberi kepercayaan tapi malah korup dan menyebabkan kemiskinan pada Rakyat.
"Kalau KPK bisa memberantas korupsi dengan pelaku nama besar itu baru prestasi besar. Jangan hanya nama-nama kecil dengan jumlah kecil saja," ucap Yenti Garnasih ketika dihubungi Tribunnews.com.
Apalagi KPK, lanjut Yenti Garnasih, telah menerima uang pengembalian dari sejumlah orang. Berarti sejumlah orang itu pelaku dan harus diproses.
Kenapa demikian? Karena pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta menghilangkan sifat dapat dipidananya seseorang.
"Ini masalah pidana bukan Perdata. Jadi meski telah mengembalikan uang korupsinya tetap diproses. Sesuai ketentuan pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor," kata Yenti Garnasih.