Pakar Hukum: Mau Guncang Politik atau Tidak Bukan Urusan KPK
Alhasil kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu akan memasuki babak baru.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besok Kamis (9/3/2017) kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa akan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Alhasil kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu akan memasuki babak baru.
KPK mengklaim kasus ini akan menyeret sejumlah nama besar.
Bahkan diharap tidak mengguncangkan perpolitikan Indonesia.
Untuk itu Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih mendorong, seluruh masyarakat harus membantu dengan ikut berpartisipasi mengawasi penanganan kasus ini.
Meski sebetulnya kata mantan anggota Panitia Seleksi pimpinan KPK itu bilang, bukan urusan KPK mau mengguncang politik atau tidak.
Yang penting KPK tegakan saja hukum dengan profesional dan penuh dedikasi pada bangsa dalam pemberantasan korupsi.
"Tidak perlu mengkhawatirkan masalah politik, biar saja mau ada keguncangan daripada mereka berpolitik tapi korup ya lebih baik ada hentakan," tegas dosen hukum pidana di Universitas Trisakti ini kepada Tribunnews.com, Rabu (8/3/2017).
"Karena yang perlu penegakan hukum dan bersihkan negara dari praktik korup yang dilakukan para pelaku," katanya.
Bagi masyarakat hal ini masalah biasa, ada penegakan hukum terhadap pejabat atau orang kuat.
Dan memang begitu adanya bahwa korupsi cenderung dilakukan orang-orang dengan kedudukan yang kuat dan yang berdaya.
Oleh karena Yenti Garnasih tegaskan, saat inilah KPK harus memperlihatkan kemandirian dan kemampuannya.
"Penyelesaian kasus besar ini nama KPK dipertaruhkan. Kita akan kawal penuntasan mega skandal Kasus E KTP," tegas Yenti Garnasih.
Ia juga memotivasi KPK agar jangan ragu-ragu membongkar tuntas semua pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Sekalipun ada nama besar, menurut Yenti Garnasih, KPK jangan gentar untuk menyeretnya ke dalam proses hukum.