Ungkap Nama Besar di Balik Kasus Korupsi e-KTP, Sidang Perdana Digelar Besok
Dua mantan pejabat di Kemendagri siap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, siap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.
Mereka disebut-sebut bukan pelaku utama dugaan korupsi yang menelan kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun itu. Ada pelaku lain yang berperan sebagai dalang.
Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan itu akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017) besok.
"Persidangan tanggal 9 Maret, Kamis besok. Agenda pembacaan dakwaan," ujar Kuasa Hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, kepada wartawan, Selasa (7/3/2017).
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Ini dilakukan untuk membantu penyidik KPK mengusut perkara yang diusut sejak 2014 itu.
Salah satu syarat sebagai justice collaborator adalah mengakui kesalahan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada penyidik. Mereka pun telah mengungkap hal tersebut kepada penyidik.
Nama-nama tokoh besar muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Nama-nama besar itu dari sektor politik, birokrasi, dan swasta.
Baca: ILUNI UI Dukung KPK Bongkar Kasus Korupsi e-KTP
Kondisi keduanya diyakini siap untuk dihadirkan ke persidangan.
Memang di beberapa kali pemeriksaan sebagai tersangka, Sugiharto terlihat memakai kursi roda sebagai alat bantu untuk berjalan. Namun belakangan, dia dapat berjalan sendiri dan dibantu tongkat.
"Persiapannya biasa saja, standard saja," kata Soesilo Ariwibowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.