Ungkap Nama Besar di Balik Kasus Korupsi e-KTP, Sidang Perdana Digelar Besok
Dua mantan pejabat di Kemendagri siap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina

Irman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen di pengadaan proyek e-KTP.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Pada proyek senilai Rp 5,9 triliun ini, Irman diduga menerima duit Rp 3 miliar. Sedang Sugiharto mendapat sekira Rp 400 juta.
Korupsi itu diduga menjadi bancakan di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, lembaga eksekutif, dan perusahaan swasta.
Setidaknya 40 orang disebut menerima guyuran duit suap proyek e-KTP ini.
Nama mereka tercantum dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada Kamis depan.
Sebanyak 14 orang di antaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang pemulusan pengadaan proyek e-KTP.
Total sekitar Rp 30 miliar nilai nominal uang yang dikembalikan tersebut.