Yusril Minta KPK Tidak Asal Sebut Nama Terkait Kasus e-KTP
"Jangan asal sebut saja. Kan kalau orang disebut itu ada keterkaitannya dan itu karena didakwaannya,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta KPK tidak asal sebut nama-nama dalam kasus koruspsi e-KTP.
Menurut Yusril, jika seseorang sudah disebut namanya, berarti sudah ada keterkaitan dalam kasus e-KTP.
Baca: Yusril Nilai Tepat Keputusan PN Jakarta Pusat Tidak Beri Akses Siarkan Langsung Sidang e-KTP
"Jangan asal sebut saja. Kan kalau orang disebut itu ada keterkaitannya dan itu karena didakwaannya," kata Yusril di Kantor Ihza Ihza Lawfirm, Jakarta, Rabu (8/3/2017)
Dia menjelaskan tersangka pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, memiliki posisi penting.
Ditambah, proses pengadaan e-ktp yang memerlukan keputusan DPR untuk menyetujui anggaran yang cukup besar.
"Jadi untuk di Pengadilan silakan dibuka dan benar atau tidaknya nunggu keputusan pengadilan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.