Dalam Dakwaan, Setya Novanto Bersama Andi Narogong Terima 574,2 Miliar
Irene mengakui pihaknya belum menulis secara rinci berapa uang yang diterima oleh Setya Novanto.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto turut menerima uang hasil megakorupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Tidak tanggung-tanggung Setya Novanto mendapatkan 11 persen atau Rp 574,2 miliar dari nilai proyek Rp 5,9 triliun bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narongon.
"Uangnya kita yakini sudah terdistribusi semuanya karena proyeknya sudah selesai," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/3/2017).
Irene mengakui pihaknya belum menulis secara rinci berapa uang yang diterima oleh Setya Novanto.
Menurut Irene, pihaknya hanya menuliskan secara rinci 23 nama anggota DPR RI karena ini adalah dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Karena dakwaan kita kan bukan komisi 2 ya. Dakwaan kita Irman dan Sugiharto. Ini masalah dakwaan saja, dakwaan kita ke sini dulu bukan orang yang tadi menerima keuntungan, itu saja," kata Irene.
Oleh karena itu, Irene mengatakan tidak menutup kemungkinan dakwaan Irman dan Sugiharto berkembang untuk menyasar keterlibatan pihak-pihak lainya.
Mengenai bantahan Setya Novanto, Irene tidak mempersoalkannya.
Irene mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Oh pasti, setiap kalimat dalam surat dakwaan, kami sudah mengkonfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Jadi kalau misal ada pihak membantah silakan tapi kita punya alat bukti lain," tukas Jaksa Irene.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.