Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Olly dan Mekeng Otak Korupsi e-KTP

Jaksa Irene mengakui pihaknya belum bisa menuliskan secara rinci jumlah uang yang diterima Setya Novanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Sebut Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Olly dan Mekeng Otak Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahasiswa gabungan dari berbagai perguruan tinggi melakukan demonstrasi di depan kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Pada aksinya, demonstran mendukung KPK mengusut tuntas kasus korupsi proyek KTP elekronik dan menolak rencana revisi UU KPK yang dilakukan DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto diyakini sebagai otak atau penentu penganggaran pengadaan KTP elektronil atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Setya Novanto saat itu  menjabat ketua fraksi Partai Golkar di DPR.

Selain Setya, anggota DPR yang punya peran signifikan adalah politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Bekas Bendahara Partai Demorat Muhammad Nazaruddin, politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey dan Melchiar Marchus Mekeng.

"Mens reanya atau niatnya (niat jahat) ada pada orang-orang yang kami sebut tadi. Kalau anggaota DPR ada Setya Novanto, Anas, Nazarudin, Olly, Melchiar Marchus Mekeng itu yang saya sebut tadi yang signifikan," kata Jaksa Irene Putrie saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Baca: Setya Novanto: Saya Bersumpah Tak Menerima Apapun dari e-KTP

Baca: Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Bantah Terlibat Korupsi e-KTP

Jaksa Irene mengakui pihaknya belum bisa menuliskan secara rinci jumlah uang yang diterima Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Kata Irene, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana kepada ketua umum Partai Golkar itu.

Walau demikian, Irene memastikan Setya Novanto memang telah menerima uang tersebut.

Keyakinan tersebut dibuktikan dengan penyebutan perbuatan terdakwa Irman dan Sugiharto dilakukan bersama-sama salah satunya dengan Setya Novanto.

"Saat kami sudah berani menyebutkan dia bersama-sama berarti kami sudah yakin dia bersama-sama melakukan tindak pidana," kata Irene.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Irman dan Sugiharto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Andi Narogong, penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Guna merealisasikannya, Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin tentang penggunaan anggaran Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen akan digunakan:

Sebesar 51 persen atau senilai Rp 2,66 triliun untuk belanja modal dan belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya 49 persen atau senilai Rp 2,55 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto mendapatkan 7 persen atau Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II Rp 5 persen atau Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi Narogong mendapatkan 11 persen atau sekitar Rp 575,2 miliar, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Irman didakwa mendapat sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun. Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas