Namanya Disebut Terima Aliran Uang Proyek e-KTP, Ini Kata Agun Gunandjar
Politikus Golkar Agun Gunandjar angkat suara mengenai dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Agun Gunandjar angkat suara mengenai dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Agun menilai bukan saatnya mengklarifikasi melalui media terkait kasus tersebut.
"Saya menghormati, mematuhi dan menjalankan semua proses ini. Di Pengadilan itulah semuanya akan diuji secara terbuka," kata Agun ketika dikonfirmasi, Kamis (9/3/2017).
Baca: Setya Novanto Yakin Golkar Tidak Pecah Meski Diterpa Isu Aliran Dana Proyek e-KTP
Agun pun meminta semua pihak menghormati dan menghargai hal tersebut.
Sebelumnya, Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa disebut dalam dakwaan turut menikmati uang hasil bancakan proyek pengadasan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Dari Rp 2,3 triliun yang dikorupsi, Agun Gunandjar menerima 1.047.000 Dolar Amerika Serikat.
Baca: Setya Novanto Pesan Golkar Harus Tabah Dituduh Dapat Aliran Dana Proyek e-KTP
"Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa (Irman dan Sugiharto) turut memperkaya orang lain sebagai berikut Agun Gunandjar Sudarsa 1.047.000 Dolar Amerika Serikat," kata Jaksa Irene Putri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Penerimaan Agun tersebut tidak terlepas dari kedudukan Agun sebagai anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran DPR RI.
Agun sebelumnya beberapa diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersebut.