Penasihat Hukum Yakin ada Pelaku Lain
Menurut Soesilo, ada tiga hal yang perlu dicermati dalam surat dakwaan tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum meyakini terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012 bukan pelaku utama.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo.
"Saya meyakini kedua terdakwa ini bukan pelaku utama dari dugaan tindak pidana E-KTP," tutur Soesilo, kepada wartawan, Kamis (9/3/2017).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Soesilo, ada tiga hal yang perlu dicermati dalam surat dakwaan tersebut.
"Pertama pemeriksaan perkara ini atau dugaan tindak pidana ini dalam kurun waktu 2009-2015, ini cukup lama kurang lebih 6 tahun," kata dia.
Poin kedua, di surat dakwaan itu, tim JPU membagi dua cluster atau pengelompokan.
Pertama cluster penganggaran yang diduga melibatkan pihak legislatif, eksekutif, dan swasta.
Kemudian, cluster pengadaan barang dan jasa.
Di dalam cluster pengadaan barang dan jasa diduga juga melibatkan pihak legislatif, eksekutif, dan swasta.
"Tetapi hal ketiga yang terpenting yang kami cermati dakwaan itu kerugian atau yang terbesar itu saya lihat ada di cluster penganggaran," ujarnya.