Tidak Ada Beban, 2 Terdakwa Sebut Sidang Perdana Korupsi e-KTP Tidak Terlalu Istimewa
"Saya kira tidak terlalu istimewa ya. Kami siap untuk mendengarkan apa yang disampaikan dalam persidangan,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto mengaku tidak ada yang istimewa dalam sidang perdananya.
Karena, sidang Kamis (9/12/2017) hanya beragendakan pembacaan dakwaan dan keduanya pun telah membaca dakwaan tersebut sebelumnya.
"Saya kira tidak terlalu istimewa ya. Kami siap untuk mendengarkan apa yang disampaikan dalam persidangan," kata Soesilo Ariwibowo, pengacara Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Baca: Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Terlihat Hanya Membaca Kertas Saat Jaksa Bacakan Dakwaan
Menurut Soesilo, kedua kliennya siap untuk mengungkap dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nama-nama terkenal yang disebut terlibat dalam dakwaan tersebut.
"Tidak ada beban bagi klien saya. Kedua klien saya akan siap untuk mengungkap atau apapun yang dia ketahui, dengarkan dan dia alami," kata Soesilo.
Walau dalam dakwaan tersebut menyebut sejumlah tokoh yang berpengaruh khususnya anggota DPR RI, Soesilo mengatakan tidak ada tekananan yang diterima Irman dan Sugiharto agar tidak mengungkap kasus tersebut.
Baca: KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP
"Sepanjang ini tidak ada dan kita tidak ada beban, kalau itu memang ada fakta kita akan buka," kata dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar tidak ada goncangan politik saat pembacaan dakwaan karena banyak nama-nama besar disebut.
Beberapa politikus yang telah diperiksa penyidik kasus tersebut adalah mantan Anggota Komisi II DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Kemudian Politikus PDIP yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga pernah dua kali dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.