Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Limpahkan Tujuh Tersangka Pencucian Uang Kasus Vaksin Palsu Pekan Depan

Berkas tujuh ‎tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vaksin palsu dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Limpahkan Tujuh Tersangka Pencucian Uang Kasus Vaksin Palsu Pekan Depan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar memperlihatkan vaksin produk Bio Farma, saat jumpa pers terkait vaksin palsu di kantor Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (30/6/2016). Bio Farma telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan distributor resmi vaksin Bio Farma, berdasarkan pengamatan fisik, kemasan, dan hasil uji laboratorium, vaksin yang diduga palsu adalah asli, atau tidak dipalsukan. Masyarakat agar tidak ragu untuk mengimunisasi putra putrinya dengan vaksin yang menjadi program pemerintah, baik di rumah sakit, puskesmas, posyandu, maupun di klinik. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tujuh ‎tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vaksin palsu dinyatakan lengkap atau P21.

Pekan depan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

"Rencana minggu depan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Agung Setya, Jumat (10/3/2017) di Bareskrim.

Baca: KPK Periksa Tiga Pengusaha Terkait Kasus Pencucian Uang Wali Kota Madiun

Dikatakan Brigjen Agung, para tersangka saat ini sedang menjalani proses persidangan atas tindak pidana asal pencucian uang yaitu pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan tujuh tersangka yang dijerat dengan TPPU yakni pasangan suami istri Rita Agustina dan Hidayat.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Sulastri, Sutarman, Mirza, dan Agus Priyanto.

Baca: Ketua Komisi II DPR Dukung KPK Bongkar Korupsi e-KTP

"Mereka berperan sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu. Berkas tujuh tersangka ini digabung, menjadi lima berkas," tutur Agung Setya.

Untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik Bareskrim telah memiskinkan tujuh tersangka dengan melakukan penyitaan terhadap harta benda mereka.

Beberapa harta benda yang sudah disita yakni satu unit rumah mewah, lima unit mobil, 10 unit sepeda motor, dan dua bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas