Bareskrim Limpahkan Tujuh Tersangka Pencucian Uang Kasus Vaksin Palsu Pekan Depan
Berkas tujuh tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vaksin palsu dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tujuh tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vaksin palsu dinyatakan lengkap atau P21.
Pekan depan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
"Rencana minggu depan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Agung Setya, Jumat (10/3/2017) di Bareskrim.
Baca: KPK Periksa Tiga Pengusaha Terkait Kasus Pencucian Uang Wali Kota Madiun
Dikatakan Brigjen Agung, para tersangka saat ini sedang menjalani proses persidangan atas tindak pidana asal pencucian uang yaitu pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan tujuh tersangka yang dijerat dengan TPPU yakni pasangan suami istri Rita Agustina dan Hidayat.
Kemudian pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Sulastri, Sutarman, Mirza, dan Agus Priyanto.
Baca: Ketua Komisi II DPR Dukung KPK Bongkar Korupsi e-KTP
"Mereka berperan sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu. Berkas tujuh tersangka ini digabung, menjadi lima berkas," tutur Agung Setya.
Untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik Bareskrim telah memiskinkan tujuh tersangka dengan melakukan penyitaan terhadap harta benda mereka.
Beberapa harta benda yang sudah disita yakni satu unit rumah mewah, lima unit mobil, 10 unit sepeda motor, dan dua bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat.