Ini Nama Orang Beken yang Disebut Dalam Dakwaan Korupsi KTP Elektronik
Sidang perdana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atas terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, digel
Penulis: Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atas terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan tersebut sejumlah pejabat disebut terlibat dan menerima uang haram dari kasus tersebut.
Dari nama-nama tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo disebut turut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Dalam dakawaan Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima 520 ribu dollar Ameril Serikat.
Ganjar pada waktu itu merupakan anggota Komisi II DPR RI. Dia menerima uang hasil korupsi KTP elektronik bersama 59 anggota DPR RI lainnya.
Dalam dakwaan tersebut Ketua DPR RI, Setya Novanto juga disebut terlibat dalam korupsi tersebut. Pada saat itu Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI sempat bertemu dengan terdakwa untuk membicarakan kepastian dukungan Golkar terhadap anggaran proyek KTP berbasis NIK (KTP Elektronik).
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly juga disebut menerima uang hasil korupsi E-KTP tersebut sebanyak 84 ribu Dolar Amerika Serikat (AS).
Beberapa pejabat lainnya, di antaranya:
1. Mantan Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi sebanyak 4,5 juta Dolar AS,
2. Anggota DPR RI 2009-2014 Fraksi PKS, Tamsil Linrung sebanyak 700 ribu Dolar AS,
3. Anggota DPR RI 2009-2014 Fraksi Demokrat, Mirwan Amir sebanyak 1,2 juta Dolar AS,
4. Anggota DPR RI 2009-2014 Fraksi PKS, Jazuli Juwaini sebanyak 37 ribu Dolar AS,
5. Mantan Ketua DPR RI Fraksi Deokrat, Marzuki Alie sebanyak Rp. 20 miliar,
6. Mantan Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Ade Komarudin sebanyak 100 ribu Dolar AS.
7. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sebanyak 1,2 juta Dolar AS.
Dalam sidang tersebut, Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Irman didakwa mendapat sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.
Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun. Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.
Rencanannya JPU akan menghadirkan 133 saksi, untuk membuktikan dakwaannya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.