Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Jaksa menyebut Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012. Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja I Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan setebal 121 halaman untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto.

Di persidangan itu diungkap nama-nama besar yang diduga terlibat korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Jaksa menyebut keduanya memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara merugi senilai Rp 2,3 triliun.

Setelah persidangan tim penasihat hukum terdakwa meyakini Irman dan Sugiharto bukan pelaku utama dalam kasus itu.

Sebab proyek pengadaan KTP berbasis NIK itu memerlukan proses panjang mulai dari perencanaan hingga pengadaan yang diduga melibatkan pihak eksekutif, legislatif, dan swasta.

BERITA TERKAIT

"Saya meyakini kedua terdakwa ini bukan pelaku utama dari dugaan tindak pidana E-KTP. Kalau kita lihat juga di dalam dakwaan itu peran dari terdakwa 1 dan 2, itu saya yakini bukan sebagai pelaku utama," tutur penasihat hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Ada lima orang yang diduga terlibat bersama para terdakwa untuk melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka yaitu, Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang/jasa di Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Baca: Sidang Lanjutan Kasus e-KTP akan Hadirkan 133 Saksi

Diah Anggraini, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan.

Namun Soesilo mengaku kliennya tidak mengenal sejumlah orang tersebut.

"Tidak kenal," tegasnya.

JPU KPK menguraikan satu per satu para pihak yang disebut menerima aliran dana itu. Para pihak dibagi ke dalam tiga klaster, yaitu eksekutif, legislatif, dan korporasi.

Di antara para pihak itu, ada beberapa nama-nama besar seperti Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar, dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali.

Untuk mengetahui apakah nama-nama besar itu terlibat, kata Soesilo, dapat dicermati pada saat persidangan beragenda pembuktian.

Namun dia tak menyangkal penyebutan sejumlah pejabat dan mantan pejabat itu di surat dakwaan telah menimbulkan kegaduhan.

"Nanti semua akan tergantung pada alat bukti yang ada. Tak ada hal yang membuat kita menjadi khawatir. Sepanjang itu tidak ada alat bukti atau barang bukti tentu tak perlu khawatir," ujar Soesilo.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Tama S Langkun mengatakan kasus tindak pidana korupsi dalam jumlah besar biasanya melibatkan nama-nama besar.

Dalam hal ini proyek pengadaan E-KTP menelan biaya sebesar Rp 6 triliun. Sementara nilai korupsi mencapai Rp 2,3 triliun.

Setelah diungkapnya nama-nama yang diduga turut menerima uang itu, menurut dia, apakah majelis hakim akan memasukkan mereka ke dalam fakta persidangan.

"Masih ada tahapan yang ditunggu, ketika nama itu disebut. Yang menjadi pertanyaan apakah nama itu akan dikutip hakim menjadi fakta sidang. Ini ditunggu," ujar Tama.

Selain itu, hal lain yang tak kalah penting adalah tindak lanjut dari uang pengembalian dari sebanyak 14 orang anggota DPR dan mantan anggota DPR terkait proyek pengadaan E-KTP. Nilai nominal uang tersebut mencapai Rp 30 miliar.

Menurut Tama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

"Hal lain tak kalah penting ketika nama-nama tersebut menerima dan mengembalikan ini bagian dari gratifikasi. KPK gagal membuktikan ini dari hasil E-KTP, tetapi kalau membuktikan pengembalian ada hubungan maka mengonfirmasi ada. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberi ruang bagi para pihak hanya 30 hari (mengembalikan pemberian)," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas