Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dinilai Ingin Gagah-gagahan Cantumkan Sejumlah Politikus Beken Dalam Dakwaan Kasus e-KTP

"Tapi KPK tidak berkaca ketika kasus century. Century itu kan banyak. Sri Mulyani juga. Itu gagah-gagahan juga,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dinilai Ingin Gagah-gagahan Cantumkan Sejumlah Politikus Beken  Dalam Dakwaan Kasus e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya nama politikus terkenal dalam dakwaan koruspi pengadaan KTP elektronik dinilai hanya sebagai ajang 'gagah-gagahan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama-nama seperti Ketua DPR RI Setya Novanto dan lain-lainnya diprediksi hanya sebagai pajangan dan tidak akan dikembangkan ke penyidikan baru.

"Pajangan biar kelihatannya KPK gagah-gagahan," kata pengamat anggaranan pegiat antikorupsi Uchok Sky Khadafi di Cikini, Menteng, Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Uchok mengaku dugaannya itu tidak asal bunyi.

Baca: KPK Sambut Baik Sidang Korupsi e-KTP Berlangsung Seminggu Dua Kali

Baca: Yorrys: Menyedihkan Kader Golkar Paling Banyak Disebut Dalam Dakwaan e-KTP

Berita Rekomendasi

Menurut dia, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto tidak disebutkan berapa yang diterima dan bagaimana cara Setya Novanto menerima uang tersebut.

Uchok juga menilai sama mengenai adanya aliran dana ke partai-partai politik.

Di dalam dakwaan disebutkan Partai Demokrat dan Golkar menerima masing-masing Rp 150 miliar dan PDI Perjuangan menerima Rp 80 miliar.

"Tapi posisi uang itu ada dimana sekarang? Itu harusnya ada dalam dakwaan," katanya.

"Atau modusnya bagaimana transfer uangnya? Tidak semua dijelaskan. Itu kan kurang utuh dakwaan. Apalagi nama-nama ini banyak menyangkal karena tidak tahu," ujar Uchok.

Baca: KPK Diminta Buka Nama Orang yang Mengembalikan Uang Korupsi e-KTP

Baca: Politik Jangan Mengkapitalisasi Isu e-KTP Untuk Munculkan Kegaduhan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas