KPK Sambut Baik Sidang Korupsi e-KTP Berlangsung Seminggu Dua Kali
"Kami juga berharap persidangan tidak terlalu lama, kalau memang majelis hakim membuka kemungkinan sidang seminggu dua kali, itu lebih baik,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar yang mengusahakan sidang korupsi e-KTP digelar seminggu dua kali.
"Kami juga berharap persidangan tidak terlalu lama, kalau memang majelis hakim membuka kemungkinan sidang seminggu dua kali, itu lebih baik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri meyakini sidang yang digelar semingg dua kali bisa lebih memberikan kejelasan informasi kepada publik soal konstruksi kasus korupsi tersebut.
Termasuk juga bisa mempercepat temuan fakta persidangan untuk selanjutnya dikembangkan.
Lebih lanjut guna mendukung sidang agar tidak berlarut, menurut Febri tidak seluruh saksi akan dihadirkan ke persidangan.
Melainkan hanya saksi-saksi yang relevan saja yang akan dihadirkan.
Baca: Yorrys: Menyedihkan Kader Golkar Paling Banyak Disebut Dalam Dakwaan e-KTP
Baca: KPK Diminta Buka Nama Orang yang Mengembalikan Uang Korupsi e-KTP
Baca: Golkar Ingin Sidang Korupsi e-KTP Disiarkan Langsung
"Pastinya tidak semua saksi dihadirkan di persidangan, kami pilih saksi yang benar-benar relevan untuk dihadirkan di persidangan agar persidangan tidak berlarut-larut," tambah Febri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hanya akan menghadirkan 133 saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Padahal dari dua berkas dakwaan kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa 294 saksi.
Jaksa Irene Putrie mengatakan pemangkasan tersebut memang sengaja dilakukan tanpa mengabaikan bobot saksi.