KPK Sambut Baik Sidang Korupsi e-KTP Berlangsung Seminggu Dua Kali
"Kami juga berharap persidangan tidak terlalu lama, kalau memang majelis hakim membuka kemungkinan sidang seminggu dua kali, itu lebih baik,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
"Kami akan memilih saksi-saksi yang relevan. Sampai kemarin kami tetapkan 133 saksi yang akan kami panggil Yang Mulia," kata Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3/2017).
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan akan menghadapi persidangan yang panjang dan melelahkan.
Hakim Jhon Butar Butar meminta Jaksa Penuntut Umum agar mengatur saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
"Maksimal kami akan panggil sepuluh saksi saja (sekali bersidang)," jawab Jaksa Irene.
Hakim Jhon Butar Butar mengatakan pihaknya masih mengatur frekuensi persidangan dalam satu pekan.
Jhon mengatakan akan menggeser sidang perkara lainnya agar sidang perkara e-KTP bisa bahkan digelar tiga kali dalam sepekan.
Mengenai jadwal tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa, Soesilo Wibowo mengusulkan agar persidangan digelar dua kali dalam sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.
Dalam kasus ini, dua terdakwa Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Irman didakwa mendapat sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.
Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun. Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.