Proyek E-KTP ternyata Dibahas di Ruko Sempit Ini
Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) berbasis NIK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) periode 2011-2012.
Dia sering menjadi rekan bisnis dan penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andi Narogong berkaitan erat dengan PT Murakabi Sejahtera.
Perusahaan itu termasuk salah satu konsorsium yang turut dalam lelang proyek e-KTP, namun kalah oleh Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Baca: Ini Asal Muasal Bergulirnya Kasus Korupsi E-KTP
Andi Narogong juga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma.
Melalui PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Narogong menjadi operator bagi-bagi uang negara.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Baca: Namanya Ada dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Ini Bantahan Setya Novanto
Baca: Disebut Terima Suap E-KTP, Marzuki Alie Laporkan Tiga Orang ke Bareskrim Polri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Cahaya Wijaya Kusuma berkantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati, Jakarta Selatan, tepatnya di Blok A Nomor 33-35.
Pada Jumat (8/3/2017), Tribun mendatangi alamat itu.
Kompleks Graha Mas Fatmawati merupakan ruko perkantoran.