Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Butuh Perlindungan Presiden dalam Menangani Kasus Korupsi e-KTP

Adnan Pandu Praja menyarankan KPK untuk mencari perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani dugaan korupsi e-KTP.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Butuh Perlindungan Presiden dalam Menangani Kasus Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Adnan Pandu Praja 

Yasonna, sewaktu masih menjadi anggota DPR, disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

"Serahkan ke KPK. Saya yakin KPK bertindak profesional dalam kasus ini," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu kemarin.

Jokowi memastikan, dirinya mengedepankan asas hukum praduga tidak bersalah dalam menyikapi kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Yasonna Laoly yang namanya disebut di pengadilan telah terima duit.

"Ada asas praduga tidak bersalah," kata Jokowi.

Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail peran Yasonna dalam kasus korupsi e-KTP.

Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut.

Namun Yasonna dua kali tidak memenuhi pemanggilan KPK. Padahal, keterangan Yasonna dibutuhkan untuk mengkonfirmasi kasus ini.

Berita Rekomendasi

Sebelum menjabat sebagai menteri, Yasonna pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. (tribunnews/seno/nicolas manafe)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas