Pakar Hukum: DPR Jangan Latah, Biarkan Penegak hukum Tangani Kasus e-KTP
"Biarkan Penegak hukum yang menangani bukan legislatif, janganlah DPR latah begitu. Sedikit sedikit hak angket seperti tidak punya kewajiban lain saja
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP adalah kasus besar yang sangat menyakiti hati rakyat.
Bagaimana tidak menurut pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, hampir 50 persen anggaran bocor atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti tersebut menegaskan, kasus ini murni masalah pidana.
Masalah oknum yang merampok uang rakyat yang harus diproses pidana.
Baca: Hembuskan Hak Angket e-KTP, Politikus PKS Nilai Fahri Hamzah Ingin Uji Nyali Partai Politik
Baca: Surya Paloh Nilai Hak Angket e-KTP Perlu Dilakukan
Baca: Fahri Hamzah Jelaskan Alasan Usulkan Hak Angket e-KTP
"Biarkan Penegak hukum yang menangani bukan legislatif, janganlah DPR latah begitu. Sedikit sedikit hak angket seperti tidak punya kewajiban lain saja," kata Yenti kepada Tribunnews.com, Senin (13/3/2017).
Mantan anggota panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK tersebut menyikapi pernyataan wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang melemparkan isu hak angket e-KTP.
Apalagi di antara yang disebut terlibat sebagai penerima justru anggota DPR.
"Bagaimana mungkin malah minta hak angket. Tentu hal itu malah aneh," ujarnya.
Menurutnya, tetntu usulan angket akan menimbulkan kecurigaan DPR ingin melindungi politisinya.
"Kesan yang timbul adalah intervensi dan ini sangat buruk bagi wajah penegakan hukum Indonesia," katanya.