Praktik Bisnis Terkesan Arogan, Anggota Komisi VII DPR Ini Menuding Freeport Reinkarnasi VOC
Menurut Mukhtar Tompo, Freeport tidak punya itikad baik untuk membangun smelter, sesuai yang dipersyaratkan UU Minerba.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo menilai cara berbisnis PT Freeport Indonesia (PTFI) di Indonesia yang menurutnya cenderung arogan, tidak berbeda dengan gaya berbisnis VOC di zaman penjajahan Belanda di Indonesia di masa lalu.
“Setelah mempelajari sejumlah dokumen, mulai dari Kontrak Karya 1991, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga surat dari Freeport yang menolak IUPK, saya menyimpulkan bahwa Freeport adalah reinkarnasi VOC," kata Mukhtar melalui pesan singkat, Senin (13/3/2017).
Apa saja arogansi tersebut menurut Mukhtar? Di mengatakan, pertama, Freeport tidak punya itikad baik untuk membangun smelter, sesuai yang dipersyaratkan UU Minerba.
Belakangan, kata Mukhtae, Freeport menyatakan mereka akan melanjutkan pembangunan smelter jika Pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak setelah tahun 2021.
Kedua, ketika Freeport bersurat melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sekali lagi mereka menggunakan frase “dengan syarat”, salah satunya persetujuan operasi PTFI melewati tahun 2021 atau perpanjangan operasi 2021-2041.
“Untung orang yang memimpin Kementerian ESDM berkepala dingin seperti Pak Ignasius Jonan. Kalau saya menterinya, tanpa pikir panjang lagi, saya langsung usir mereka. Ini negeri kita, kok mereka mau mendikte. Seolah negara ini tidak punya kedaulatan," kata politisi Hanura ini.
Selain itu, kata Mukhtar, selama ini Freeport selalu mengatasnamakan Kontrak Karya (KK), untuk melanggar sejumlah UU atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
Padahal, dalam pasal 3 KK, ditegaskan bahwa PTFI adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan UU Republik Indonesia, serta tunduk kepada UU dan yurisdiksi pengadilan di indonesia
Mukhtar menganggap cara pandang Freeport yang menganggap dirinya setara dengan Pemerintah RI adalah cara pandang keliru.
"Saya mengutip pandangan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana, bahwa Freeport harus membedakan pemerintah sebagai subyek hukum perdata, dan sebagai subyek hukum publik," kata Mukhtar.
Sebagai subyek hukum perdata, lanjut Mukhtar, pemerintah dapat melakukan perjanjian dengan subyek hukum perdata lainnya, misalnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun sebagai subyek hukum publik, posisi pemerintah di atas pelaku usaha dan rakyat. Pemerintah sebagai subyek hukum perdata, kata Mukhtar, tetap harus tunduk pada regulasi yang dibuat Pemerintah sebagai subyek hukum publik.
Mukhtar mengatakan pemerintah dapat memaksakan aturan yang dibuatnya dengan membuat penegakan hukum.
“Jika rakyat atau pelaku usaha merasa dirugikan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai subyek hukum publik, maka mereka dapat memanfaatkan proses uji materi baik melalui Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi,” ujar Mukhtar.