Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Dikenal Dermawan dan Rajin Beribadah
Irman pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinding rumah bercat putih tersebut tampak kusam dan penuh debu cokelat yang menempel.
Pagar besi di depan rumah juga tampak ditempeli oleh debu cokelat.
Meski berada di kompleks perumahan yang tergolong elite, tidak tampak mobil mewah di garasi rumah tersebut, Jumat (10/3/2017) sore.
Berbeda dengan rumah di sekitarnya yang tampak mewah dan terdapat beberapa mobil yang terparkir.
Baca: Fahri Hamzah Curigai Pengusutan Kasus Korupsi e-KTP, Usulkan Hak Angket
Rumah yang berada di perumahan Pondok Kelapa Permai, Jakarta Timur, tersebut milik Irman, terdakwa kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Irman pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Menurut keterangan asisten rumah tangganya, rumah itu sepi sejak Irman ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Desember 2016.
"Ini rumah seperti kuburan, sepi sejak Bapak pergi (ditahan)," ujar asisten rumah tangga tersebut.
Ia tidak mengetahui majikannya ditangkap dan ditahan penyidik KPK.
Dirinya hanya mengetahui majikannya sedang pulang kampung ke Sumatera Barat.
Irman sendiri berstatus tersangka sejak akhir September 2016. Ia menghuni Rumha Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Asisten rumah tangga tersebut mengatakan sebelumnya banyak orang yang datang ke rumah Irman.
Selain istri dan dua asisten rumah tangga, dulu rumah tersebut kerap menjadi tempat menginap para pegawai Kementerian Dalam Negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.