Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK Lima Jam, Musa Dicecar Soal Aliran Dana

Musa tersangka kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPR untuk proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa KPK Lima Jam, Musa Dicecar Soal Aliran Dana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Musa Zainudin keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/2/2017). KPK menahan Musa Zainuddin terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lima jamb lebih, Senin (13/3/2017) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin (MZ).

Dia tersangka kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPR untuk proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Ditemui usai pemeriksaan, Musa yang menggunakan rompi tahanan berwarna orange enggan berkomentar soal pemeriksaannya.

Baca: Politikus PKB, Musa Zainuddin Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Musa meminta awak media mengkonfirmasi materi pemeriksaan pada penyidik.

"Jangan tanya saya, penyidik saja ya," singkat Musa sambil masuk ke mobil tahanan.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, Musa diperiksa soal aliran dana ke sejumlah pihak.

Berita Rekomendasi

"Tadi tersangka MZ dikonfirmasi mengenai beberapa hal seperti fakta persidangan soal aliran dana," ucap Febri.

Ditanya soal apakah penyidik juga mencecar Musa soal adanya aliran dana ke Bupati Lampung Timur?

Febri menjawab materi detail pemeriksaan tidak bisa dibocorkan.

"Tidak bisa kami sampaikan detail. Yang jelas info dan fakta dalam persidangan serta pengadilan terdakwa sebelumnya terus kami dalami," tegas Febri.

Untuk diketahui, Musa telah ditahan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama, 20 hari kedepan.

Selain Musa, KPK juga menetapkan status tersangka pada anggota DPR yang lain yakni Yudi Widiawan Adi‎. Namun hingga kini Yudi belum diperiksa dan ditahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp. 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara, Yudi Widiana Adia diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp. 4 Miliar.

Uang suap tersebut diberikan para pengusaha di Maluku untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas