Kecewa Praperadilan Dahkan Iskan Ditolak, Yusril: Terpaksa Hadapi di Pengadilan
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan penetapan tersangka Dahlan Iskan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
"Tidak ada kepentingan apapun yang menyelimuti penetapan beliau sebagai tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Made Sutrisna menolak seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan atas penetapan tersangka perkara dugaan korupsi mobil listrik Kejaksaan Agung.
Dalam putusannya, nota keberatan atau eksepsi dari pihak Dahlan Iskan yang diwakili kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra juga ditolak.
Dalam pertimbangannya, hakim Made mendasarkan pada kasasi perkara yang sama dengan terpidana Dasep Ahmadi dari MA.
Hakim Made menyampaikan bahwa dua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka Dahlan Iskan berupa 16 mobil listrik dan keterangan saksi-saksi dinilai cukup.
Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi secara bersama-sama sebagaimana putusa kasasi perkara Dasep Ahmadi.
Hakim Made menolak petitum dari pihak Dahlan Iskan karena selaku pemohon tidak dapat membuktikan dalil hukum tentang kerugian negara serta keterangan ahli yang diajukan tidak ada relevansinya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memproses hukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang kini sudah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di MA.
Dasep divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atas korupsi pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013 senilai Rp32 miliar.