Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Banding Jessica Wongso Ditolak, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso.

Putusan banding Jessica Wongso diterbitkan pada 7 Maret 2017.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artinya, Jessica Wongso tetap divonis 20 tahun penjara, karena terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan berencana dengan korban sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin.

Baca: Ibu Jessica Wongso Terpukul atas Vonis terhadap Anaknya

Baca: Hakim Nilai Tangisan Jessica Wongso Hanyalah Sandiwara

Baca: Ini Detik-detik saat Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara, Ekspresinya Tenang Sekali

Berita Rekomendasi

Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas