Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Dahlan Iskan Soal Tersangka Mobil Listrik Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Made Sutrisna menolak seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Praperadilan Dahlan Iskan Soal Tersangka Mobil Listrik Ditolak
Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Made Sutrisna menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan atas penetapan tersangka perkara dugaan korupsi mobil listrik Kejaksaan Agung.

"Dalam pokok perkara menolak seluruhnya," ujar hakim Made Sutrisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya no 133, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Dalam putusannya, hakim Made Sutrisna juga menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak Dahlan Iskan yang diwakili kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Dalam pertimbangannya hakim Made mendasarkan kasasi perkara yang sama dengan terpidana Dasep Ahmadi dari Mahkamah Agung (MA).

Hakim Made menyampaikan bahwa dua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka Dahlan Iskan berupa 16 mobil listrik dan keterangan saksi-saksi adalah telah cukup. Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi secara bersama-sama.

Hakim Made menolak petitum dari pihak Dahlan Iskan karena selaku pemohon tidak dapat membuktikan dalil hukum kerugian negara dan keterangan ahli yang diajukan tidak ada relevansinya.

Diberitakan, Jumat 10 Februari 2017, Dahlan Iskan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memproses hukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang kini sudah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di MA.

Dasep divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atas korupsi pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013 senilai Rp32 miliar.

Dalam putusan kasasi dari MA itu dinyatakan, Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas