BPK Diminta Tak Ragu Audit Keuangan JICT
Setiap BUMN, melalui usahanya untuk memberikan keuntungan kepada negara dapat mendirikan anak usaha baik sendiri maupun dengan bersama-sama
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia 2 (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terkait pengelolaan keuangannya di dalam UU Keuangan negara dijelaskan pada pasal 2 (g) bahwa kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah
Setiap BUMN, melalui usahanya untuk memberikan keuntungan kepada negara dapat mendirikan anak usaha baik sendiri maupun dengan bersama-sama pihak swasta lokal atau asing.
JICT merupakan perusahaan bersama antara Pelindo 2 dengan Hutchinson Port Holding yang masing-masing memegang saham 48,9% dan 51% ditambah 0,1% dimiliki oleh Kopegmar Pelindo 2. Belakangan sesuai perjanjian kepemilikan saham mayoritas JICT akan berbalik.
48, 9% yang ditempatkan di JICT merupakan uang negara. Jika terjadi permasalahan terkait pengelolaan uang negara disana maka negara dan pemerintah melalui institusi-institusi hukum dan pengawasan akan bergerak mencari tahu.
"Contoh sederhana, isu-isu seperti dugaan korupsi pengadaan crane, global bond, konsesi JICT dan pelabuhan kalibaru (NPCT1) dibahas di DPR dengan membentuk Pansus Pelindo 2. Itu bukti kuat bahwa ada uang negara disana sederhana kok," kata Andianto Koordinator Geram BUMN, di Jakarta, Rabu (15/3).
Ditanyakan perihal permintaan audit Pelindo 2 ke BPK terhadap Kopkar JICT terkait Program Tabungan Investasi di JICT, Andianto menegaskan lembaga audit negara itu tak perlu ragu. "Disana jelas ada uang negara yang perlu pertanggungjawaban penggunaannya," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.