Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih Aceh ke DKPP

Marwansyah menilai, pernyataan tersebut sangat tendensius, prejudice, tidak sesuai fakta dan kenyataan di lapangan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih Aceh ke DKPP
ISTIMEWA
Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, saat membuat aduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (15/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah melaporkan Ketua Panitia Pangawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (15/3/2017).

Aduan ke DKPP bernomor register No.112/III-P/L-DKPP/2017 itu, kata Marwansyah dibuat atas pernyataan Samsul saat rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pada 25 Februari silam di Gedung DPRD Aceh.

Pada kesempatan itu, kata Marwansyah, Samsul mengeluarkan pernyataan yang berbunyi, "Di wilayah tengah hampir setiap pemilihan banyak dilakukan kecurangan, makanya saya pilih wilayah itu untuk turun, dan mau saya saksikan sendiri. Ternyata betul, saya hadir di sini untuk melihat langsung di sini, “.

“Di kesempatan lain dia menyatakan, 'Lebih 10.000. (sepuluh ribu)suara hilang dan dialihkan kepada pasangan calon lainnya'," kata Marwansyah dalam keterangan yang diterima Rabu (15/3/2017).

Marwansyah menilai, pernyataan tersebut sangat tendensius, prejudice, tidak sesuai fakta dan kenyataan di lapangan.

"Saya berkewajiban menjaga kehormatan lembaga yang saya pimpin,” kata Marwansyah yang saat membuat laporan itu didampingi anggota KIP Aceh Tengah Tanwir, serta kuasa hukum KIP Aceh Tengah, Nazaruddin Ibrahim dan Mahmuddin.

Marwansyah juga menilai pernyataan tersebut tidak profesional, tidak bertanggung jawab, dan berdasarkan data yang tidak akurat.

Berita Rekomendasi

Pernyataan itu, kata dia,  telah mengganggu dan menyebabkan instabilitas politik di Aceh Tengah.

"Saya ditanya terus oleh banyak pihak, sehingga sangat mengganggu pekerjaan yang harus kami selesaikan. Kami harap, DKPP dapat menyidangkan dan memberi keputusan yang adil terhadap perkara ini sehingga tidak menimbulkan fitnah dan memberi pelajaran agar semua kita semua bisa bekerja secara profesional,” kata Marwan.

Adapun kuasa hukum KIP Aceh Tengah Nazaruddin Ibrahim, menilai aduan ini disampaikan KIP Aceh Tengah karena patut diduga Samsul telah melanggar Kode Etik seperti yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum, Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Dalam Kode Etik dimaksud telah diatur, khususnya pasal 16 yaitu "Dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban, huruf a, : memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta ; b. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat," ujar Nazaruddin Ibrahim yang juga Pengurus DPN Seknas Jokowi itu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas