KPK Beberkan 9 Orang yang Dicegah Berpergian ke Luar Negeri Terkait Kasus e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah sembilan orang berpergian ke luar negeri terkait kasus korupsi e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah sembilan orang berpergian ke luar negeri terkait kasus korupsi e-KTP.
Sembilan orang tersebut yakni dua terdakwa yang kini disidang, Irman dan Sugiharto serta tujuh saksi lainnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan permintaan pencegahan ke luar negeri bagi Sugiharto dan Irman dilakukan selama enam bulan sejak 28 September 2016-28 April 2017.
Lalu tiga saksi lain yakni Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus juga sudah dicegah untuk enam bulan sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017.
"Ada juga saksi lain Yosep Sumartono dan Widyaningsih yang dicegah keluar negeri pada 17 Oktober 2016-17 April 2016," ungkap Febri, Rabu (15/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Soal Hak Angket e-KTP, Johan Budi Sebut Jokowi Pasrahkan Kepada KPK
Baca: PKB Masih Pelajari Urgensi Wacana Hak Angket e-KTP
Baca: Golkar Sudah Pengalaman Ditimpa Kasus Sejenis e-KTP
Baca: Fahri Hamzah: Saya Mau Tantang KPK Bocorkan Seluruh Nama yang Kembalikan Uang e-KTP
Febri melanjutkan dua saksi lain yang juga dicegah selama 11 Januari 2016 hingga 11 Juli 2017 yakni Gunawan dan Dedi Priyono.
"Para saksi itu dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan e-KTP," kata Febri.
Untuk saksi yang masa pencegahannya habis akhir Maret 2017, KPK kembali menyusun permintaan kepada Imigrasi agar masa pencegahan ke luar negeri ditambah.
"Dipastikan pencegahan ke luar negeri pada yang bersangkutan diperpanjang karena kami masih membutuhkan keterangan sebagai saksi. Jadi belum ada pencegahan baru," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.