Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beberkan 9 Orang yang Dicegah Berpergian ke Luar Negeri Terkait Kasus e-KTP

‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah sembilan orang berpergian ke luar negeri terkait kasus korupsi e-KTP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Beberkan 9 Orang yang Dicegah Berpergian ke Luar Negeri Terkait Kasus e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah sembilan orang berpergian ke luar negeri terkait kasus korupsi e-KTP.

Sembilan orang tersebut yakni dua terdakwa yang kini disidang, Irman dan Sugiharto serta tujuh saksi lainnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah‎ mengatakan permintaan pencegahan ke luar negeri bagi Sugiharto dan Irman dilakukan selama enam bulan sejak 28 September 2016-28 April 2017.

Lalu tiga saksi lain yakni Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus juga sudah dicegah untuk enam bulan sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017.

"Ada juga saksi lain Yosep Sumartono dan Widyaningsih yang ‎dicegah keluar negeri pada 17 Oktober 2016-17 April 2016," ungkap Febri, Rabu (15/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Soal Hak Angket e-KTP, Johan Budi Sebut Jokowi Pasrahkan Kepada KPK

Berita Rekomendasi

Baca: PKB Masih Pelajari Urgensi Wacana Hak Angket e-KTP

Baca: Golkar Sudah Pengalaman Ditimpa Kasus Sejenis e-KTP

Baca: Fahri Hamzah: Saya Mau Tantang KPK Bocorkan Seluruh Nama yang Kembalikan Uang e-KTP

Febri melanjutkan dua saksi lain yang juga dicegah selama 11 Januari 2016 hingga 11 Juli 2017 yakni Gunawan dan Dedi Priyono.

"Para saksi itu dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan e-KTP," kata Febri.

Untuk saksi yang masa pencegahannya habis akhir Maret 2017, KPK kembali menyusun permintaan kepada Imigrasi agar masa pencegahan ke luar negeri ditambah.

"Dipastikan pencegahan ke luar negeri pada yang bersangkutan diperpanjang karena kami masih membutuhkan keterangan sebagai saksi. Jadi belum ada pencegahan baru," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas