Rano Karno Bantah Tuduhan Terima Rp 700 Juta dari Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit
Ia mengimbau Djaja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera atau pun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Rano Karno menanggapi tudingan yang disampaikan Djaja Buddy Suhardja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, pada persidangan terdakwa Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten pada Rabu (15/3/2017).
Menurut pemain sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu dirinya mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar tindak pidana korupsi alat kesehatan yang terjadi pada tahun anggaran 2011-2012.
"Saya percaya, KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut," katanya ujar Rano dalam keterangannya, Rabu (15/3/2017).
Baca: Rano Karno Terima Rp 700 Juta dari Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit
Karena itu, dia yakin, KPK tidak akan mencampuradukkan fakta hukum dengan fitnah yang dihembuskan oleh sementara pihak yang dapat membuat pihak yang tak bersalah harus bertanggung jawab untuk sesuatu yang tak dilakukan atau sebaliknya, membebaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini.
Rano membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Djaja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana.
Ia mengimbau Djaja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera atau pun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan.
"Saya pun mengingatkan kepada semua pihak, setiap kesaksian palsu yang disampaikan di hadapan persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan," ucapnya.
"Djaja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar 300 juta rupiah. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikannya," kata Rano Karno.
Rano menambahkan selama dirinya duduk sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu, Djaja merupakan salah satu Kepala Dinas yang tidak bisa dengan mudah ditemui.
Ia tidak lebih dari dua kali pernah bertemu langsung dengan Djaja. Pertemuan itu pun berlangsung dan melibatkan banyak orang.
"Saya meminta Djaja memertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Djaja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya," ungkapnya.
Rano menyebut, dalam persidangan hari ini Djaja sendiri juga telah menyampaikan pengakuan tak pernah menyerahkan uang atau aliran dana yang dituduhkannya kepada dirinya.
Fakta ini dengan sendirinya membantah tuduhan yang dibuat Djaja.
"Tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi untuk tahun anggaran 2011-2012. Saya dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu pada 11 Januari 2012," katanya.
Menurut Rano, dia tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut, yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Penulis: Andika Panduwinata