Disebut Terima Rp 50 Juta dalam Dakwaan Korupsi e-KTP, Gamawan Fauzi: Itu Honor Jadi Pembicara
Menurut Gamawan, sesuai aturan, maka honor menteri saat menjadi pembicara adalah Rp 5 juta satu jam.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga dan Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah menerima uang Rp 50 juta yang disebutkan dalam dakwaan perkara korupsi e-KTP atau KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Gamawan memang mengakui menerima uang Rp 50 juta. Namun, itu adalah honor dia saat menjadi pembicara di lima daerah provinsi.
Menurut Gamawan, sesuai aturan, maka honor menteri saat menjadi pembicara adalah Rp 5 juta satu jam.
"Uang itu honor saya pembicara di lima provinsi. Menurut aturan satu jam itu Rp 5 juta. Dua jam Rp 10 juta," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Bekas gubernur Sumatera Barat itu menegaskan itu adalah penerimaan yang sifatnya resmi dan dia membubuhkan tanda tangan usai menjadi pembicara.
"Saya lima provinsi, honor resmi saya tanda tangan. (Saya jelaskan) Karena ini banyak pertanyaan yang mulia," kata Gamawan.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.(*)