Kata Saksi, Ratu Atut Langsung Gelar Istighosah Begitu Tahu KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar
"Saya tahunya dipanggil Pak Sekda dan Asda perlu ada istigosah untuk keselamtanm Ibu (Ratu Atut)," kata Kadis Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ratu Atut langsung menggelar istigosah ketika mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap ketua Mahkamah Konstitusi (sudah diberhentikan) Akil Mochtar terkait sengketa hasil Pilkada Lebak.
Ratu Atut was-was karena adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga terlibat. Istigosah tersebut untuk keselamatan Ratu Atut.
"Saya tahunya dipanggil Pak Sekda dan Asda ini perlu ada istigosah untuk keselamtanm Ibu (Ratu Atut)," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja saat bersaksi untuk kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Menurut Djaja, permintaan istigosah tersebut disampaikan Sekda di Pendopo. Selain Djaja, turut dipanggil tiga kepala dinas lainnya yakni Kepala Dinas P dan K Hudaya, Kepala Dinas Bina Marga Sutadi dan Kepala Dinas Sumber Daya Air Ing Suwardi.
Pada kesempatan tersebut keempat kepala dinas dimintau uang Rp 500 juta dan masing-masing menyediakan Rp 125 juta.
"Jadi menurut Pak Sekda, ibu membutuhkan dana secepatnya sore ini juga tolong dibagi empat. Jadi Rp 125 per dinas. Maka kami secepatnya mencari," ungkap Djaja.
Djaja mengatakan dinas yang dia pimpin hanya bisa menyetor Rp 100 juta. Djaja mengaku pihaknya tidak bisa menolak karena sudah menandatangani surat loyal dan patuh dan takut dipecat dari jabatan.
Ratu Atut Chosiyah didakwa pada dakwaan pertama merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Afif Carolina mengatakan Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.