Sengketa Pilkada di 5 Daerah Harus Serahkan Bukti Pelanggaran Paling Lambat 20 Maret 2017
Anggota majelis hakim panel 2, I Dewa Gede Palguna mengatakan pihak pemohon harus melampirkan berkas bukti pelanggaran secara lengkap.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
![Sengketa Pilkada di 5 Daerah Harus Serahkan Bukti Pelanggaran Paling Lambat 20 Maret 2017](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-sengketa-pilkada_20170316_125955.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima wilayah yang bersengketa pilkada serentak yang disidangkan hari ini, Kamis (16/3/2017) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat diminta menyerahkan bukti pelanggaran paling lambat tanggal 20 Maret 2017 pukul 08.30 WIB.
Kelima wilayah yang bersengketa pikada itu tergabung dalam termin pertama panel 2 yakni Perselisihan Hasil Pikada Bupati Aceh Singkil (5/PHP.BUP-XV/2017), Aceh Barat Daya (17/PHP.BUP-XV/2017), Walikota Langsa (19//PHP.KOT-XV/2017), Aceh Utara (24/PHP.BUP-XV/2017), dan Gayo Lues (29//PHP.BUP-XV/2017).
Anggota majelis hakim panel 2, I Dewa Gede Palguna mengatakan pihak pemohon harus melampirkan berkas bukti pelanggaran secara lengkap.
Seperti dalam Perselisihan Hasil Pilkada Walikota Langsa yang menghadirkan langsung kandidat calon walikota Langsa, Fazlun Hasan.
Ia menjelaskan, ada dugaan intimidasi berupa kekerasan menjelang pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 lalu.
Namun anggota majelis sidang panel 2, I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa alat bukti tidak cukup hanya keputusan Komisi Independen Pemilih.
"Dulu sudah kita berikan kesempatan melakukan perbaikan berkas bukti dulu. Sekarang pakai perbaikan setempat, harus segera diserahkan pada saat hari kerja paling lambat Hari Senin (20/3/2017) pukul 08.30 WIB.
Majelis hakim panel 2 sidang memberi keringanan lampiran bukti bisa diserahkan pada saat persidangan.
"Tapi itu jalan terakhir saja, kalau bisa tetap paling lambat pukul 08.30 WIB karena sidang akan dimulai pukul 09.00. Karena kami masih butuh waktu verifikasi," ujar Ketua Majelis Hakim Panel 2, Anwar Usman.