Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Kasus Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat bukan Kecelakaan Biasa

peristiwa tersebut merupakan perusakan lingkungan sangat serius yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in DPR: Kasus Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat bukan Kecelakaan Biasa
DEEPERBLUE.COM
Kapal pesiar Caledonia Sky yang diduga merusak gugusan terumbu karang Raja Ampat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat akibat tertabrak Kapal Pesiar Inggris Caledonia Sky harus diselesaikan secara hukum.

Menurut Dasco, peristiwa tersebut merupakan perusakan lingkungan sangat serius yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jangan sampai kasus ini dianggap seperti kecelakaan di laut saja," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2017).

Kriteria perusakan lingkungan hidup sangat jelas, kata Dasco, yaitu tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonia Sky dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang.

"Perlu diingat bahwa tindak pidana dalam UU PPLH dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggaran jadi harusnya pihak yang bertanggung-jawab ditangkap dahulu untuk diproses secara hukum," kata Dasco.

Selain proses pidana, lanjut Dasco, pemerintah juga harus menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan.
Kerugian yang diderita oleh negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar, baik berupa kerugian nyata saat ini maupun potensi kerugian dan pihak Claedonia Sky harus bertanggung-jawab.

Berita Rekomendasi

Dasco mengatakan pemerintah dapat menyelesaikan ganti kerugian mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merusak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico, Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010.

"Dalam kasus tersebut BP diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul berikut seluruh biaya operasional untuk membersihkan minyak," kata Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas