Ini Penampakan Jam Rolex Pemberian Raja Salman untuk Gubernur Bali Made Mangku Pastika
Selain Gubernur Bali, dalam kurun waktu 7-15 Maret 2017 ada pula tiga menteri dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang melaporkan gratifikasi itu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika masuk dalam jajaran pejabat pemerintah yang melaporkan dan memberikan barang gratifikasi pemberian dari Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud saat berkunjung ke Indonesia.
Selain Gubernur Bali, dalam kurun waktu 7-15 Maret 2017 ada pula tiga menteri dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang melaporkan gratifikasi tersebut.
Informasi yang dihimpun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu set perhiasan yang diterima I Made Mangku Pastika yakni satu set aksesoris terdiri dari satu jam Rolex Sky-Dweller, satu jam meja Rolex Desk Clock 8235, satu pasang manset emas merek Chopard, satu ballpoint emas merek Chopard, dan satu buah tasbih berwarna kuning keemasan.
Lalu, siapa lagi dua menteri yang menerima gratifikasi?
Identitas mereka tidak diungkap oleh KPK karena kedua pelapor keberatan jika namanya diungkap.
"KPK akomodasi apabila pelapor beralasan keberatan kalau namanya disebut. Berbeda dengan Kapolri yang memang menyerahkan langsung pedang berlapis emas ke KPK," terang Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2017).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Gratifikasi KPK pada Kamis memamerkan sejumlah barang mewah hasil gratifikasi atau pemberian dari Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud beserta rombongan yang berkunjung ke Indonesia sejak 1 Maret 2017 hingga 12 Maret 2017 lalu.
Baca: Ini Barang-barang Mewah Pemberian dari Pemerintah Arab Saudi kepada Institusi dan Pejabat Negara
Atas penyerahan dan laporan dari pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Giri Suprapdiono mengapresiasi pihak-pihak tersebut karena telah memberikan contoh yang baik. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.