Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Papua Dikotori Berbagai Pelanggaran

Koalisi Masyarakat Papua Pemantau Pilkada menemukan pelanggaran yang terjadi di 11 kabupaten di Provinsi Papua saat Pilkada 2017 yang lalu. Kendati de

zoom-in Pilkada Papua Dikotori Berbagai Pelanggaran
Priyombodo
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Papua Pemantau Pilkada menemukan pelanggaran yang terjadi di 11 kabupaten di Provinsi Papua saat Pilkada 2017 yang lalu. Kendati demikian pelaksanaannya berjalan damai.

"Secara umum Pilkada di Papua berjalan aman dan damai, namun ada beberapa kabupaten yang mengalami masalah serius dan terjadi pelanggaran hukum," ujar Penggagas Koalisi Masyarakat Papua Pemantau Pilkada Yan Mandenas, Jumat (17/3/2017).

Yan mengatakan pasca Pilkada di Kepulauan Yapen 15 Februari 2017 lalu telah menghasilkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Barat.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Panwaslu akibat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon.

"Karena terdapat 7 masalah di kabupaten itu sehingga diputuskan dilakukan PSU," kata Yan.

Yan menyebut sejumlah pelanggaran yakni pertama, terdapat dugaan mobilisasi massa dari Kabupaten Memberamo Raya pada hari H pilkada.

Kedua, ada tindakan money politic yang dilakukan oleh pasangan petahana berupa beras dan uang senilai Rp 200 ribu untuk masing-masing pemilih.

Selanjutnya, kata Yan adanya pelanggaran hukum dengan pencoblosan ganda yang terjadi di beberapa kampung.

Untuk point ke empat ada pengeluaran surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Suket) yang sangat banyak untuk mobilisasi massa petahana.

Kelima, sambung Yan, ada keterlibatan ASN mulai dari kepala kampung hingga kepala distrik dalam mobilisasi kotak suara.

Berita Rekomendasi

Keenam, adanya mobilisasi pemilih di bawah umur yang melakukan pencoblosan saat dilakukannya PSU.

Dan terakhir, penyalahgunaan program pemerintah daetah (pemda) untuk keperluan kampanye seperti musrembang, pelantikan pengurus ormas, karang taruna, hingga pembagian Raskin.

“Atas pelanggaran itu Panwas Kepulauan Yapen telah mengeluarkan rekomendasi pembatalan atau diskualifikasi paslon petahana. Untuk itu, pihaknya mendesak agar rekomendasi itu segera ditindaklanjuti," papar Yan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas