Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKB Tolak Izin Operasional Pabrik Semen di Rembang

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali menolak izin operasional Pabrik Semen tanpa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Rembang.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKB Tolak Izin Operasional Pabrik Semen di Rembang
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Kaki para petani di Gunung Kendeng yang dicor semen saat memprotes di depan Istana Negara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali menolak izin operasional Pabrik Semen tanpa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Rembang.

"Saya dengan tegas menolak izin operasional pabrik Semen Rembang," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (17/3/2017).

Ia memandang suara penolakan warga Kendeng masih sangat cukup kuat.

"Artinya apa, artinya gubernur tidak boleh asal gunakan kewenangan berikan izin tanpa mengindahkan warga yang menjadi korban," katanya.

Baca: Petani Pegunungan Kendeng Siap Gelar Aksi Cor Kaki Hingga Tuntutannya Ditanggapi Jokowi

Baca: Petani Kendeng Kembali Gelar Aksi Cor Kaki Di Seberang Istana

Berita Rekomendasi

Dia tegaskan, Petani Kendeng itu bukan asal menolak pendirian pabrik semen di sekitar lokasi tempat mereka tinggal.

Menurutnya, ada dasar yang cukup kuat mereka melakukan resistensi.

Sumber daya air dan lingkungan hidup pendukung mata pencarian hidup mereka bisa rusak akibat operasi pabrik semen nantinya.

Ia meminta semua pihak tunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Dengan adanya kajian tersebut tentu akan memperkaya cara pandang terhadap persoalan yang terjadi.

"Kami harap kajian itu bisa memberikan pandangan yang adil bagi warga Kendeng," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas