Tolak Revisi Undang-undang, Rektor dan Guru Besar Bela KPK
Perwakilan dari Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi mendatangi kantor KPK , di Jakarta, Jumat (17/3/2017) sore.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendapat serangan balik setelah melimpahkan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah nama besar, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi siap jadi beking dan memberi dukungan kepada lembaga antirasuah itu.
Perwakilan dari Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi mendatangi kantor KPK , di Jakarta, Jumat (17/3/2017) sore.
Mereka mendukung KPK menuntaskan kasus e-KTP dan menolak rencana DPR melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK yang belakangan disosialisasikan ke beberapa kampus.
"Kedatangan kami ingin memberikan dukungan pada KPK untuk menuntaskan kasus korupsi. Selain itu kami juga menolak sosialisasi revisi Undang-undang KPK," ucap Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Asep.
Ia menjelaskan alasan menolak rencana revisi UU KPK yang digulirkan DPR karena lembaga tersebut tiba-tiba melakukan sosialisasi, padahal seharusnya lebih tepat konsultasi.
Menurut Asep, jika tema roadshow adalah sosialisasi berarti revisi UU KPK sudah hampir rampung.
Namun apabila menggunakan istilah konsultasi, berarti DPR meminta masukan para akademisi di perguruan tinggi.
"Konsultasi dengan sosialisasi itu berbeda. Untuk sementara ini revisi UU KPK tidak terlalu urgen karena KPK sudah berjalan baik," tegasnya.
Asep melanjutkan apabila program penindakkan korupsi dalam kasus e-KTP ingin tuntas, seharusnya DPR maupun pemerintah mendukung KPK bukan malah melemahkan.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi.
"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Kami tadi sudah banyak diskusi termasuk soal e-KTP. Mereka menyatakan mendukung KPK 100 persen. Lalu soal roadshow ke beberapa universitas mengenai revisi UU KPK, itu tidak banyak diketahui oleh forum rektor sehingga menjadi sesuatu yang tidak terang benderang," tambah Laode Muhammad Syarif.
Di akhir pertemuan, sebagai bentuk dukungan secara simbolik Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi menyerahkan dua lentera biru bagi KPK.
Selain itu, mereka juga membawa spanduk bertuliskan Tolak Pelemahan KPK, Tolak Revisi UU KPK, dan Tanda Bahaya Revisi UU KPK.
Cari bukti
Terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun, KPK masih berupaya mencari bukti untuk menjerat tersangka baru. Persidangan kasus terdakwa Irman (mantan Direktur Jenderal Kependdudukan dan Pecatatan Sipil) dan terdakwa Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri), menjadi bahan bagi penyidik menemukan fakta baru.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan fakta yang terungkap di persidangan itu akan dikembangkan oleh KPK sebagai upaya untuk menjerat tersangka baru.
"Kami mengamati dan mencermati proses persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP," katanya.
Persidangan sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang Kamis lalu, ada enam orang saksi memberi keterangan di pengadilan, antara lain mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Kepala Biro Perencanaan Kemendagri 2014-2010, Yuswandi A Temenggung.
Selain itu ada eks Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, Elvius Dailami ( Direktur Utama PT Karsa Wira Utama), Winata Cahyadi, dan Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009, Rasyid Saleh. (tribunnetwork/theresia felisiani/glery lazuardi)