Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Wacana Pembubaran Partai Politik Tersangkut Kasus e-KTP Usulan Menarik

Pakar Hukum Tata Negara Zaenal Arifin Mochtar menilai wacana pembubaran partai politik yang tersangkut kasus e-KTP merupakan usulan menarik.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Nilai Wacana Pembubaran Partai Politik Tersangkut Kasus e-KTP Usulan Menarik
Kompas.com/Abba Gabrillin
Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP setebal 24.000 halaman dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017). KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Zaenal Arifin Mochtar menilai wacana pembubaran partai politik yang tersangkut kasus e-KTP merupakan usulan menarik.

Meskipun, usulan tersebut bukanlah hal yang mudah.

"Memberikan hukuman dengan memandang partai itu adalah korporasi kan bisa atau membubarkan partai melalui proses MK," kata Zaenal di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Menurutnya baik dipandang sebagai korporasi atau proses MK, kedua proses pembubaran partai politik tersebut memiliki kelemahan.

"Memandang secara korporasi ada lemahnya karena itu tidak mudah, memasukan ke MK juga tidak mudah," katanya.

Zaenal mengatakan MK dapat membubarkan partai politik dengan berpijak pada AD/ART serta latar belakang partai politik tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, Zaenal mengatakan partai tidak mungkin mencantumkan korupsi dalam AD/ART.

"Tapi penting bagi bangsa memikirkan dengan detail perilaku partai kolektif, koruptif sana sini masa tidak dihukum karena tidak ada mekanisme terhadap itu," ujar Zaenal.

Zaenal berpendapat publik dapat mencoba melaporkan pelanggaran partai ke MK.

Meskipun, ia menilai tidak ada efek jera dari laporan tersebut.

"Tapi untuk memberikan catatan buat partainya itu akan menarik bahwa partai tidak bs lagi collecting money dengan membancak uang negara karena ancamannya anda bisa dibubarkan," ujar Zaenal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas