Datangi Bareskrim Polri, Mekeng Akan Laporkan Andi Narogong dan Nazaruddin
Dia didampingi sejumlah penasihat hukum akan melaporkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan anggota DPR RI
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendatangi kantor Bareskrim Polri di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (20/3/2017) pagi.
Dia didampingi sejumlah penasihat hukum akan melaporkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, kepada aparat kepolisian.
Dua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatan seseorang.
"Jadi supaya hukum bisa ditegaskan biar tak timbul fitnah," tutur Mekeng ditemui di kantor Bareskrim Polri, Senin (20/3/2017).
Dasar laporan polisi itu adalah pernyataan Andi Narogong yang ditemukan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Nomor:DAK-15/24/02/2017, tanggal 28 Februari 2017 dalam perkara atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
Di Surat Dakwaan itu, terdapat pernyataan Andi Narogong, pada September-Oktober 2010, di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni di lantai 12 Gedung DPR RI, beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran DPR RI, yaitu Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Banggar sebesar USD 1.400.000,- dan kepada Mirwan Amir dan Olly Dondo Oambe.
"Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.