Kemenkumham Ungkap Alasan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Pembuatan Paspor
berlakunya aturan baru dalam pembuatan paspor merupakan upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, berlakunya aturan baru dalam pembuatan paspor merupakan upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Dalam surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan syarat bagi pemohon paspor. Pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
"Ketentuan tersebut bukan mendiskriminasi justru melindungi masyarakat. Gunanya untuk pastikan orang yang ingin buat paspor motifnya asli," kata Agung saat dihubungi, Sabtu (18/3/2017).
Agung menyebutkan, pada Maret 2017 telah terdapat 900 orang TKI non-prosedural yang dipulangkan dari Johor, Malaysia, melalui Tanjung Pinang, Riau. Sedangkan sejak Januari hingga Maret 2017, telah terdapat 2.200 orang TKI non-prosedural yang telah dipulangkan.
Menurut Agung, dari jumlah itu, para TKI yang dipulangkan tidak berada dalam kondisi yang baik, baik fisik maupun psikologis.
"Mereka tereksploitasi. Kerja tanpa gaji, gaji mereka lebih rendah dari yang ada di Indonesia. Mereka ditakut-takuti. Kalau ini yang terjadi yang rugi adalah indoneisa, belum lagi orang yang dipulangkan dari peti mati," ucap Agung.
Selain itu, Agung mengatakan, Kementerian Luar Negeri rata-rata menangani 600 WNI di seliruh dunia.
Dari jumlah itu, 90 persen merupakan TKI non-prosedural. Bila tidak mengikuti prosedur untuk berangkat ke luar negeri, Agung mengatakan pemerintah akan kesulitan memberikan perlindungan karena adanya perbedaan yurisprudensi. Terlebih bila terancam hukuman mati.
"Sampai tahun 2016 ada 32 orang WNI yang dihukum mati. Itu semunya nonprsedural dan ada 300 lebih yang terancam hukuman mati," ujar Agung.
Terdapat enam lembaga pemerintah yang berperan dalam memberika perlindungan kepada WNI. selain Ditjen Imigrasi, ada Kemenlu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Kementerian Agama, serta Polri.(Lutfy Mairizal Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.